Shoetanz-Cyber4rt 48 dd Penyolongan Crew mamzerd Photobucket Gatra-Cyber Kiyoshisubs
Xpress Community KZ grups
Atsuke Cyber Is Valid HTML5
ppp Perkenalkan Nama Saya Atsuke ( Nama Dumay [=Dunia Maya] Atau Lebih Keren Nya Cyber Name XD ) Saya Ingin Sekali Menjadi Blogger Yang Kreatif, Meskipun Post Saya Banyak Yang Hasil Copas Dari Blog - Blog Dan Website - Website Lain ( Tetapi Tenang Aja Saya Kasih Sumber Kok XD ), Template Blog Ini Bukan Hasil Dari Buatan Tangan Saya ( Tenang Aja Footer Nya Kagak Ane Ganti Kok, Cuma Saya Tambahin Sedikit XD ), Saya Juga Ingin Sekali Mendesign Suatu Web, Dan Saya Juga Ingin Lebih Mendalami Ilmu - Ilmu Tentang Informasi Teknologi. Kalau Ada Yang Mau Lebih Kenal Dengan Saya ( Kagak Butuh Orang Maho XD ) Atau Ada Yang Mau Ditanyakan Bisa Add Account Facebook Saya [ www.facebook.com/atsuke.kotaro ] Atau Bisa Follow Account Twitter Saya [ www.twitter.com/AnonioAtsuke ] Mungkin Hanya Ini Yang Saya Sampaikan, Jangan Lupa Follow Dan Visit Terus Blog Saya.... Lihat Profil Lengkap Ku

Wildan, Peretas Situs SBY Jebolan SMK Diancam Penjara 10 Tahun


Wildan Yani Ashari, peretas (hacker) laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

Namun hacker muda ini disidang tanpa didampingi pengacara. Ketika itu Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud, bertanya kepada lelaki 21 tahun itu. Apakah terdakwa didampingi pengacara? Dia menjawab,"tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum."

Seperti dikutip dari Antara, majelis hakim bakal mengabulkan permintaan Wildan bila dia meminta didampingi penasihat hukum.

Sidang perdana kasus hacker jebolan SMK ini digelar di PN Jember itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Mujiarto dan Lusiana tersebut berlangsung sekitar 20 menit.

Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap Wildan. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Wildan didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6 hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar.

Jaksa Mujiarto mengatakan, Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke kejaksaan negeri setempat, namun terdakwa tetap menolak.

Sumber : MERDEKA

2 komentar:

  1. Makasih banget bro infonya

    Jangan lupa komen balik ya :) http://sidetek.blogspot.com/2013/02/3-tips-menjadi-ganteng-perlu-ni-gan-d.html

    BalasHapus

 
DMCA.com Join This Site
Thanks For Visiting Gunakanlah Google Chrome Untuk Tampilan Sempurna
Mau Request ? Klik Disini