Shoetanz-Cyber4rt 48 dd Penyolongan Crew mamzerd Photobucket Gatra-Cyber Kiyoshisubs
Xpress Community KZ grups
Atsuke Cyber Is Valid HTML5
ppp Perkenalkan Nama Saya Atsuke ( Nama Dumay [=Dunia Maya] Atau Lebih Keren Nya Cyber Name XD ) Saya Ingin Sekali Menjadi Blogger Yang Kreatif, Meskipun Post Saya Banyak Yang Hasil Copas Dari Blog - Blog Dan Website - Website Lain ( Tetapi Tenang Aja Saya Kasih Sumber Kok XD ), Template Blog Ini Bukan Hasil Dari Buatan Tangan Saya ( Tenang Aja Footer Nya Kagak Ane Ganti Kok, Cuma Saya Tambahin Sedikit XD ), Saya Juga Ingin Sekali Mendesign Suatu Web, Dan Saya Juga Ingin Lebih Mendalami Ilmu - Ilmu Tentang Informasi Teknologi. Kalau Ada Yang Mau Lebih Kenal Dengan Saya ( Kagak Butuh Orang Maho XD ) Atau Ada Yang Mau Ditanyakan Bisa Add Account Facebook Saya [ www.facebook.com/atsuke.kotaro ] Atau Bisa Follow Account Twitter Saya [ www.twitter.com/AnonioAtsuke ] Mungkin Hanya Ini Yang Saya Sampaikan, Jangan Lupa Follow Dan Visit Terus Blog Saya.... Lihat Profil Lengkap Ku

Wildan, Peretas Situs Presiden Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Masih ingatkah akan kasus Wildan sang peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu? Kini Wildan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekitar bulan Januari lalu, ada seorang peretas bernama Wildan Yani Ashari (21) berhasil meretas situs Presidensby.info. Dengan metode spoofing, dia berhasil membelokkan IP address yang ada di DNS (Domain Name System).

Kini, seperti berita yang dilansir dari Antara (09/04), Wildan akan segera diadili.

"Kami sudah selesai membentuk majelis hakim dan siap menyidangkan kasus itu," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, Syahrul Machmud. Menurutnya, kasus seperti Wildan ini baru pertama kali ditangani PN Jember.

Secara terpisah, ayah Wildan, Ali Jakfar, mengatakan, anaknya siap menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jember pada hari Kamis (11/4) depan. "Dia sehat dan siap menghadapi persidangan," katanya.

Setelah menjalani penyidikan di Mabes Polri, Wildan dan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada 26 Maret 2013.

Dalam dokumen surat perintah penahanannya, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serangkaian pasal itu, mengancam Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Sumber : MERDEKA

Posting Komentar - Back to Content

 
DMCA.com Join This Site
Thanks For Visiting Gunakanlah Google Chrome Untuk Tampilan Sempurna
Mau Request ? Klik Disini